Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Bahkan, KPK membuka peluang memeriksa Anggota DPR Fraksi Golkar sekaligus istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya.
"Jika nanti ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanggil saksi lainnya tentu itu akan dilakukan sehingga keterangan, petunjuk atau membuktikan yang dibutuhkan oleh penyidik bisa didapatkan, bisa diperoleh dari pihak-pihak tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (29/9/2025).
Atalia Praratya dan Stafsus Ridwan Kamil Berpeluang Dipanggil KPK

Intinya sih...
KPK membuka peluang panggil Stafsus Ridwan Kamil
KPK sudah tetapkan lima tersangka
Kerugian negara Rp222 miliar
1. KPK buka peluang panggil Stafsus Ridwan Kamil
Tak cuma Atalia, KPK membuka peluang memanggil staf khusus yang melekat pada Ridwan Kamil. Namun, hal itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidik KPK.
"Pemanggilan saksi akan dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait konstruksi perkara, keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan lima tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara Rp222 miliar
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.