Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Papua. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu disebut menerima Rp1 miliar karena memenangkan PT Tabi Bangun Papua untuk menggarap proyek.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan PT Tabi Bangun Papua baru didirkan pada 2016 oleh tersangka Rijatno Lakka. Sebelum mendirikan perusahaan konstruksi, Rijatno bekerja di bidang farmasi.

Pada 2019-2021, PT Tabi Bangun Papua mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk bisa mendapatkan proyek, Rijatno diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang sebelum lelang proyek berlangsung agar bisa dimenangkan.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua," ujar Alex.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di