JAKARTA, Indonesia —Akhir pekan lalu beredar pernyataan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki berhak mengajukan cuti maksimal satu bulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan. Menurut BKN, aturan cuti ini termasuk dalam kategori Cuti Alasan Penting (CAP).
Secara lebih terperinci aturan soal cuti PNS laki-laki ini diatur dalam Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017. Sementara definisi cuti bagi PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, sesuai yang diatur di Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Nantinya, aturan cuti untuk PNS laki-laki ini dipastikan tidak akan memotong jumlah cuti tahunan yang tersedia dan dalam kondisi cuti tersebut, sang PNS tetap akan menerima penghasilannya dengan normal.
Khusus di wilayah provinsi DKI Jakarta, aturan cuti untuk PNS laki-laki kabarnya sudah mulai diterapkan di masa jabatan Gubernur Anies Baswedan. Sejak aturan ini diberlakukan, beberapa PNS laki-laki sudah menerapkannya. Rata-rata, jumlah cuti yang diajukan sebanyak 5 hari.
Tentu, rencana kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama pasangan suami-istri yang akan atau berencana memiliki anak.
Tapi sebenarnya aturan soal pemberlakuan cuti ayah (paternity leave) bukan hal yang baru di Indonesia, meski penerapannya memang belum terlalu signifikan. Sebelum rencana aturan terhadap PNS ini, sudah ada beberapa perusahaan swasta yang terlebih dahulu memberikan benefit tambahan cuti bagi karyawan laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan.