Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya Aan Kurnia mengaku khawatir dengan penerapan aturan pelayaran yang berlaku di Indonesia, yang menurutnya akan sulit menjerat kapal tanker berbendera Iran (MT Horse) dan Panama (MT Freya). Aan menyebut, dua kapal yang melakukan pelanggaran itu berpeluang hanya dijerat dengan hukuman berupa denda hingga Rp200 juta.
Berbicara di rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Aan merujuk kepada UU Nomor 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran. Ketentuan yang digunakan adalah Pasal 193 jo Pasal 317. Bila merujuk ke pasal tersebut di ayat 1 menyebut, selama berlayar nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalu lintas kapal, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
Bila ketentuan itu dilanggar, maka nakhoda itu akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Padahal, dua kapal super tanker itu diduga telah melanggar empat aturan.
"Padahal, itu kapal super tanker luar biasa yang bisa membawa muatan hingga 1,8 juta barrel. Sanksinya pun kalau kena denda hanya Rp200 juta. Itu aturan kita sendiri dan kami gak bisa mengubah aturan itu," ujar Aan yang berbicara blak-blakan pada Selasa (2/2/2021) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, dua kapal tanker itu tertangkap tangan melakukan beberapa pelanggaran yaitu melakukan transfer BBM secara ilegal, menutup nama kapal dengan kain, membuang minyak ke perairan Indonesia artinya ada polusi, dan belakangan setelah diperiksa ditemukan senjata.
Lalu, apa usul Bakmala kepada anggota Komisi I yang notabene membuat aturan mengenai kewenangan mereka?