Pernyataan Jokowi tentang presiden boleh ikut berkampanye sebenarnya mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 299 dalam UU tersebut secara tegas menjelaskan hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
Pasal 299 secara rinci berbunyi:
(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon presiden atau calon wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Dilanjutkan dengan Pasal 300 UU Pemilu yang berbunyi:
”Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.”
Walaupun demikian, Pasal 281 dalam UU tersebut mengatur beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden selama masih menjabat.
Bunyi Pasal 281 ayat (1):
“Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.”
Sementara itu, Pasal 281 ayat (3) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.”