Jakarta, IDN Times - Pemerintah memilih tetap memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali selama Ramadan. Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dirilis Senin, 18 April 2022, area Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang berstatus level 2.
Aturan ini akan berlaku pada 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Artinya, ketika Idulfitri nanti, Jadebotabek berstatus PPKM level 2. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan saat ini sudah tidak ada daerah yang masuk di PPKM level 4.
Sementara, daerah yang masuk ke PPKM level 3 hanya dua area yakni Serang dan Pamekasan. Sisanya, masuk ke PPKM level 1 dan 2. Semua daerah di Pulau Bali pun kini berstatus PPKM level 2.
Tito menyebut, penetapan level di area tersebut berpedoman ke sejumlah indikator yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan. Selain itu, ditambahkan dua indikator tambahan yakni capaian total vaksinasi dua dosis dan vaksinasi dosis kedua untuk kelompok lanjut usia.
"Penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 ke level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen. Capaian vaksinasi dosis kedua lanjut usia di atas usia 60 tahun, minimal sebesar 40 persen," kata Tito.
Selain itu, wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan untuk penilaian indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam rangka penanggulangan pandemik COVID-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Artinya, wilayah status PPKM di Jadebotabek bakal menjadi satu kesatuan.
"Penyesuaian juga terjadi terhadap daerah yang aktif melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata dia lagi.
Lalu, apa saja hal-hal yang dibatasi saat mayoritas wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 2?