Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan ketat mengenai sumbangan dana kampanye dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota. Aturan ini mencakup batas minimal dan maksimal sumbangan dari berbagai pihak, baik perseorangan maupun badan hukum swasta, serta penegakan larangan terhadap sumbangan ilegal.
Aturan mengenai sumbangan dana kampanye dalam Pilkada diatur secara ketat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pasangan calon. Dengan menetapkan batasan maksimal bagi sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta, KPU berupaya memastikan dana kampanye digunakan secara wajar dan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan berlebihan dari sumbangan. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi hukum, termasuk pengembalian dana ke kas negara.