Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Idn Times
Idn Times

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan penahanan Presenter Augie Fantinus oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya penahanan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat. 

"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (15/10). 

1. Syarat penahanan seseorang menurut undang-undang

Pixabay/Luctheo

Anggara mengatakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa harus berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.  Pasal tersebut menyebutkan syarat-syarat seseorang bisa ditahan, yakni: 

  1. Dilakukan berdasarkan bukti yang cukup
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.
  3. Hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP.

2. Syarat penahanan sering diabaikan

www.pexels.com

Anggara mengatakan syarat penahanan tersebut seringkali diabaikan. Sehingga tindakan penahanan terhadap seseorang menjadi terlihat normal. 

"Situasi ini berkontribusi besar terhadap situasi overcrowded di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia," kata Anggara. 

3. Presenter Augie Fantinus ditahan sejak Jumat

Idn Times

Seperti diketahui Presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (12/10) pekan lalu setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Augie menjadi tersangka setelah mengunggah sebuah video yang menyebutkan ada anggota polisi menjadi calo tiket di salah satu pertandingan Asian Para Games 2018.  

Video tersebut ia unggah ke akun Instagramnya pada Kamis (11/10). Polisi membantah ada anggota mereka yang menjual tiket Asian Para Games 2018.

Editorial Team