Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan penahanan Presenter Augie Fantinus oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya penahanan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.
"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (15/10).