Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Depok ungkap kasus pelecehan seksual oleh guru ngaji terhadap 10 anak di bawah umur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polres Depok ungkap kasus pelecehan seksual oleh guru ngaji terhadap 10 anak di bawah umur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Depok mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap 10 muridnya yang masih di bawah umur. Pencabulan tersebut terjadi sejak Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban mengadu ke Polres Depok pada Desember 2021.

“Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor, sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentang usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Zulpan di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

1. Tersangka membujuk hingga mengintimidasi korban agar menuruti hasratnya

IDN Times/Sukma Shakti

Zulpan menjelaskan, tersangka berinisial MMS merupakan guru ngaji dari para korban. Ia mengajar di sebuah majelis taklim kawasan Kecamatan Beji, Depok.

Modus pria beristri dua itu adalah dengan membujuk rayu para korban dan dan memaksa, hingga intimidasi agar menuruti kemauannya. Perilaku bejatnya itu dilakukan di sebuah ruangan di tempat murid-muridnya mendalami ilmu agama.

“Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” ujar Zulpan.

2. Para korban diminta memegang alat vital tersangka

Polres Depok ungkap kasus pelecehan seksual oleh guru ngaji terhadap 10 anak di bawah umur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Peristiwa tersebut baru terbongkar pada Desember 2021 ketika salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban kembali menceritakan kejadian itu pada orang tua lainnya.

Ternyata dari keterangan orang tua lainnya, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 korban mengalami tindakan pelecehan seksual dari tersangka yang berusia 52 tahun itu.

“Kemudian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital, dan juga ada hal-hal lain yang gak bisa saya sebutkan, karena menyangkut kita menjaga para korban tentunya,” kata Zulpan.

3. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi telah menangkap dan memeriksa MMS. Polisi juga telah melakukan visum dan memberikan pendampingan terhadap para korban.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 jo Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh penyidik, di antaranya baju gamis milik para korban, jilbab dan celana dalam, kemudian kaos warna hijau,” ujar Zulpan.

Editorial Team