Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kini mengatur larangan mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).