Jakarta, IDN Times - Sejumlah sanksi dipastikan menunggu pihak-pihak yang terbukti turut serta menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.
Dalam konferensi pers bersama yang dilakukan KLHK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (14/9) di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rasio menjelaskan bentuk-bentuk sanksi yang sudah menunggu para pelaku karhutla.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyegel 42 perusahaan dan satu milik masyarakat yang diduga terlibat dalam karhutla.