Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Dishut Kaltim

Jakarta, IDN Times - Sejumlah sanksi dipastikan menunggu pihak-pihak yang terbukti turut serta menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.

Dalam konferensi pers bersama yang dilakukan KLHK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (14/9) di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rasio menjelaskan bentuk-bentuk sanksi yang sudah menunggu para pelaku karhutla.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyegel 42 perusahaan dan satu milik masyarakat yang diduga terlibat dalam karhutla.

1. Sanksi administratif

(Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani) IDN Times/Margith Juita Damanik

Rasio menjelaskan beberapa hukuman yang dapat dikenakan bagi pelaku karhutla. Salah satunya dalam bentuk sanksi administratif.

"Pertama sanksi administratif. Kami juga meminta pihak-pihak pemberi izin, bupati dan wali kota, untuk lakukan langkah tindakan administratif termasuk juga pencabutan izin," kata Rasio.

Pada 2015, KLHK melakukan pencabutan izin ke lebih kurang 30 perusahaan. Pencabutan izin sebagai bentuk hukuman secara administratif ini diharapkan dilakukan juga oleh para pemberi izin, khususnya bupati dan wali kota.

2. Sanksi denda

Pixabay.com/EmAji

KLHK juga melakukan penegakan hukum melalui gugatan perdata. Saat ini, menurut Rasio, tengah berlangsung proses gugatan perdata mencakup lima proses pengadilan.

"Ada 17 gugatan perdata," kata Rasio menjelaskan. "Total yang sudah inkra/keputusan tetap itu Rp3,51 triliun," lanjut dia.

KLHK menurut Rasio sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. KLHK menerapkan penegakan hukum multidoor.

"Bukan hanya kami yang punya otoritas untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang KLHK," kata Rasio. "Kita lakukan multidoor, artinya satu kasus kita lakukan investigasi bersama, satu perusahaan bisa dikenakan tiga undang-undang tersebut," lanjut dia.

3. Sanksi pidana

IDN Times/Margith Juita Damanik

Rasio juga menjelaskan ancaman hukuman terhadap pelaku karhutla juga dapat berupa pidana mencapai 12 tahun.

"Kita sangat serius melakukan penegakan hukum karhutla ini," kata Rasio.

“Kita lakukan seluruh instrumen baik administratif, pencabutan izin dan gugatan perdata untuk ganti rugi dan biaya pemulihan, penegakan hukum pidana berkaitan dengan pidana penjara, denda dan pidana perampasan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan karhutla," lanjut dia.

Tim KLHK termasuk tiga direkturnya, menurut Rasio, sedang bekerja di lapangan di Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

4. Menetapkan 4 tersangka dari 42 perusahaan yang disegel

Antaranews/ Rony Muharrman

KHLH sudah menyegel 42 perusahaan. Tak hanya itu, ada juga satu lokasi milik masyarakat yang turut disegel karena diduga terlibat dalam karhutla.

"Setelah penyegelan, kami melakukan penyelidikan, sampai hari ini sudah ada 4 korporasi yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Rasio.

Keempat korporasi tersebut adalah Korporasi PT ABP perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan Korporasi PT KS di Kalimantan Selatan.

Editorial Team