Kabar kurang mengenakan bagi pemburu meme viral Om Telolet Om. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengumumkan akan menindak kendaraan yang menggunakan klakson telolet yang tidak sesuai aturan. Fenomena ini memang tengah marak di media sosial. Banyak anak-anak dan pemuda yang meminta dibunyikan klakson telolet kepada sopir bus dengan frasa "Om telolet Om".
Dikutip Kompas.com, (21/12), Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, mengatakan bahwa aturan klakson terdapat pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ambang batas tingkat kebisingan suara klakson maksimal 118 dB(A)/desibel. Dan tidak boleh membahayakan pengguna kendaraan lainnya, karena suara yang ditimbulkan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Selain itu, suara dan peralatan klakson, lanjutnya, harus sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat kendaraan atau Agen Pemegang Merek (APM). Karena itulah, jika memang masih terdapat kendaraan yang menggunakan telolet, maka kendaraan tersebut akan langsung dikenakan tilang.