Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang mematok biaya pemeriksaan rapid test COVID-19 di atas batas maksimal yakni Rp150 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan, sanksi tersebut nantinya akan diatur dan sudah di luar kewenangan Kemenkes.
"(Sanksi) pasti, bila ada rumah sakit yang kenakan di atas batas pasti ada, sanksinya macam-macam ada teguran keras atau tindakan tegas nanti ada diatur namun kewenangannya di luar Kemenkes, ada aparat sendiri," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).