Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Saat ini, Kementerian ATR/BPN, sedang memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menumpas mafia tanah.
"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," ucap dia.
Selain itu, digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan untuk meminimalisir kejahatan pertanahan.
"Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya," tutur Agus.