Konpers Bawaslu terkait laporan hasil pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 (Dok. Humas Bawaslu)
Dia menjelaskan, Bawaslu dalam mengawasi konten Pilkada di internet, baik yang dilakukan pasangan calon, tim sukses, atau yang lainnya, berasal dari tiga sumber yaitu laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kominfo.
"Harus kami akui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review (saat Pemilu 2019) sebelum diserahkan ke platform atau Kominfo," ujarnya.
Fritz mengungkapkan, ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online seperti form pengawasan hasil temuan di lapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua, dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.
"Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apa pun yang terjadi, termasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," tuturnya.