Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Orang tua tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Setia Budi Tarigan. (Dok Pribadi)
Orang tua tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Setia Budi Tarigan. (Dok Pribadi)

Intinya sih...

  • Setia Budi Tarigan akhirnya muncul ke publik setelah anaknya menabrak mahasiswa UGM hingga tewas.
  • Setia Budi memastikan putranya dalam kondisi trauma dan berkomitmen menjalani proses hukum tanpa pengacara.
  • Anak Setia Budi dinyatakan tidak dalam pengaruh narkoba saat kecelakaan terjadi, disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Orang tua tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Setia Budi Tarigan, akhirnya muncul ke publik setelah sang anak menabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Sabtu (24/5/2025) lalu.

Dalam video berdurasi delapan menit, ia menyampaikan permohonan maafnya karena baru memberikan penjelasan di hadapan publik atas kasus yang menimpa anaknya. Hal ini ia lakukan karena demi menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini.

Selain itu, ia juga masih harus melakukan pendampingan kepada putranya dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Ia menyampaikan, putranya kini dalam keadaan trauma sejak kejadian kecelakaan maut tersebut.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini," kata Setia Budi Tarigan, Minggu (1/6/2025). 

1. Ungkap kronologi tabrakan maut yang libatkan anaknya

Penampakan korban meninggal di kejadian tabrakan "adu kambing" dua pemotor di Jalintim Desa Mulya Agung, Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Setelah mendapat telpon dari puteranya tentang kecelakaan tersebut sekitar jam 1.15 WIB pada Sabtu (24/5) dini hari, ia mengaku langsung bergegas ke Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta, ia langsung menuju Polresta Sleman bertemu dengan puteranya, Christiano.

Selanjutnya, ia menuju RS Bhayangkara untuk memberikan penghormatan kepada jenazah almarhum Argo.

Melalui perantara bapak kos Argo yang ada saat itu, ia saat itu diperkenankan langsung berbicara dengan Ibunda ananda Argo, Meiliana untuk menyatakan belasungkawa.

Ia juga mengaku meminta izin untuk mengurus jenazah almarhum sampai pemberangkatannya ke rumah duka di Cilodong Depok.

"Selain itu saya juga mengirimkan perwakilan keluarga untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan di rumah duka sampai pada pemakaman di keesokan harinya," kata dia.

2. Sang anak sempat meminta tolong

Proses evakuasi tabrakan maut di Driyorejo Gresik. Dok. Polsek Driyorejo.

Lebih jauh, saat kejadian kecelakaan tersebut, Setia Budi mengatakan, Christiano berusaha berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong almarhum. Christiano juga masih berada di lokasi saat aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, Christiano dibawa aparat ke Polresta Sleman.

"Dan sejak saat itu putera saya Christiano menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman," kata dia.

Setia Budi memastikan akan berkomitmen terus menjalani proses hukum ke depannya. Ia mengatakan, sedari awal, menjalani proses hukum ini tanpa menggunakan jasa pengacara untuk membela sang anak. Namun, ia hanya ditemani teman, keluarga dan sahabat dekatnya. 

"Pada kesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yg dirugikan atas kegaduhan yg terjadi akibat peristiwa ini termasuk tempat saya bekerja maupun institusi lain. Semua ini merupakan murni permasalahan keluarga kami," kata dia.

3. Sang anak tak dalam pengaruh alkohol

Inin Nastain/ tersangka narkoba

Pada kesempatan ini, ia juga menegaskan, anaknya tak dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, ataupun narkotika. Hal ini sudah dibuktikan hasil tes urine yang semuanya Negatif.

“Namun, kondisi yang serba mendadak itulah yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi,” ujar dia.

Ia juga membantah, membayar keluarga dengan nominal yang cukup besar. Sebab, kata dia, rindu belum pernah ketemu keluarga almarhum. 

“Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan pemakaman sampai pada pemakaman,” kata dia.

Dalam kasus ini, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Editorial Team