Dituntut Tiga Tahun Penjara, JRX: Saya Semakin Lucu Ngelihatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dalam sidang tuntutan terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) dituntut 3 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (3/11/2020) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi tuntutan tersebut, JRX menganggap semuanya lucu.
"Jadi seperti yang didengar, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu ngelihatnya. Dari pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Pusat, dari pihak IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," ungkapnya.
Baca Juga: [BREAKING] Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
1. JRX ingin tahu siapa yang ingin memenjarakannya
Dengan nada suara meninggi, JRX ingin tahu siapa oknum yang bermaksud memenjarakannya. Lantaran pihak IDI Pusat dan Bali tidak berniat memenjarakannya.
"Jadi siapa yang sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ungkapnya.
"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya itu. Dari IDI Pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan saya," tegasnya.
Baca Juga: Jerinx Akui Pilih Diksi Nyeleneh Agar Direspons dan Diajak Diskusi IDI
2. JPU dinilai manipulasi surat tuntutan
Sementara itu, salah satu Tim Penasehat Hukum JRX, Sugeng Tegus Santoso mengungkapkan bahwa tuntutan JPU ini kontradiksi interminus alias rancu ketika menyebutkan bukti surat dan juga manipulasi surat tuntutan.
"Membela, merespons tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya ya. Saya mau katakan tuntutan jaksa ini kontradiksio interminis, rancu di dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan pasal 187 KUHP ya," jelas Sugeng.
Sugeng memaparkan bahwa dari uraian jaksa, terlihat JRX diadili, dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu yang namanya keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo.
3. Sugeng menegaskan bahwa Wahyu Aji Wibowo adalah ahli bahasa yang tidak ahli
"Perhatikan ini. Saya katakan tadi kontradiksio interminis. Karena pertama dari awal JPU menyatakan juga bukti surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang dimaksud adalah BAP dari ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, semuanya dikutip," jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugeng menegaskan bahwa Wahyu Aji Wibowo adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Hal ini pun telah ia bedah yakni tidak adanya keterangan dari Wahyu Aji Wibowo yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar membuktikan kesalahan JRX.
"Yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi. Pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan dipersidangan dan dikutip," ungkapnya.