Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, membantah telah menerima uang suap dari sejumlah pihak untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari pada tahun anggaran 2017. Hal itu ia ucapkan ketika menyampaikan keberatan pada majelis hakim di Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
"Saya gak pernah menerima apapun yang disampaikan saksi Aan baik dari Aliza sebesar Rp1,135 miliar plus Rp950 juta dan dari saudara Edi Sujarwo Rp200 juta, Rp200 juta, Rp100 juta. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," ujar Azis.
"Saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenaan untuk pengurusan DAK ini. Karena saya yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib Dewa, UUMD3 Nomor 17 tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," sambungnya.