Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang berlaku menyangkut status salah satu kadernya, Azis Syamsuddin. Nama Wakil Ketua DPR itu disebut dalam petikan dakwaan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju.
Politikus Partai Golkar itu diduga menyuap Robin senilai Rp3 miliar agar perkara rasuahnya dengan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa tidak diusut.
Meski kabar penetapan status tersangka Azis semakin berembus kencang, Supriansa memastikan Azis masih aktif dalam kegiatan Partai Golkar.
"(Dia) masih aktif. Selalu hadir kok," ujar Supriansa kepada media di parlemen, Senayan pada Selasa (7/9/2021).
Selain dihantui status tersangka, sejumlah pihak juga mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Azis tanpa menunggu status hukum resmi dari komisi antirasuah. Menurut Supriansa, Partai Golkar juga menghargai pendapat publik yang mendesak agar MKD segera memproses dugaan pelanggaran etik.
"Kami menghargai semua (pihak), termasuk pendapat masyarakat terhadap MKD, dan di MKD sendiri dalam beberapa tindakannya kami hargai semua," tutur dia.
Apakah Partai Golkar bakal memberikan bantuan hukum bagi Azis seandainya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK?