Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir memberi satu usulan serius kepada pemerintah terkait pembebasannya. Daripada menggunakan fasilitas bebas bersyarat, Ba'asyir mengusulkan agar pemerintah memberinya remisi dengan jumlah yang besar.
Usulan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ba'asyir yang tergabung di dalam Tim Pembela Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta ketika bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di kompleks parlemen pada Rabu malam (23/1).
"Pemikiran ustaz (Ba'asyir) itu simpel, tapi menurut saya itu mekanisme yang baik. Ustaz sempat ngomong ke Pak Yusril (Ihza Mahendra) kalau memang mau menolong dan beritikad baik, tolong kasih remisi yang besar saja," ujar Mahendradatta ketika menirukan kalimat kliennya semalam.
Menurut Mahendradatta, cara itu tidak menimbulkan polemik seperti yang kini muncul. Ba'asyir yang semula sempat dijanjikan akan dibebaskan tanpa syarat justru harus gigit jari. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan sebaliknya. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut apabila Ba'asyir ingin bebas, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Sesuai aturan bisa kah Ba'asyir mendapatkan remisi?