Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertahanan (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki babak baru setelah tiga kali pemeriksaan tersangka.
Kini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut harta kekayaan Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).