Jakarta, IDN Times - Lima orang ibu mengajukan uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani mempersoalkan frasa "barang siapa" dalam Pasal tersebut. Namun, pada Kamis (26/9/2024), MK menolak permohonan para pemohon.
Saat menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, salah satu hakim MK yakni M. Guntur Hamzah punya pendapat yang berbeda soal. Dia bahkan menahan tangis dan mengeluskan dada. Dia berpendapat bahwa MK seharusnya mengabulkan permohonan para ibu ini.
"Saya hakim konstitusi M Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian (partally grated). Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian permohonan a quo adalah sebagai berikut," kata dia dalam rekaman Sidang Pengucapan Putusan, di YouTube MK, dikutip Senin (30/9/2024).