Novanto berharap agar permohonannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau "justice collaborator" dikabulkan oleh majelis hakim. Ia mengatakan, meski permohonan justice collaboratornya masih belum diterima oleh jaksa penuntut umum karena belum memenuhi kualifikasi, Novanto pun tetap menyatakan bahwa ia selalu bekerjasama dengan jaksa penuntut umum dan penyidik KPK, untuk memberikan keterangan yang signifikan.
“Saya telah memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP sampai tuntas dan telah mengungkap pelaku-pelaku lain sepanjang saya ketahui,” ujar Novanto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Dengan sikapnya yang kooperatif tersebut, ia pun berharap agar permohonannya sebagai justice collaborato kembali dipertimbangkan.
“Besar harapan saya tersebut, bisa menjadi pertimbangan pimpinan KPK RI dan akan memberikan sebagai justice collaborator,” kata dia kepada majelis hakim.
Novanto sadar selama proses penyidikan, ia kerap disebut sebagai pembohong karena dianggap menyebutkan informasi yang tidak signifikan. Salah satunya, yakni mengenai nama-nama yang sempat diduga menerima aliran uang proyek KTP Elektronik. Pada akhirnya, nama-nama itu justru tidak terkonfirmasi menerima.
"Saya tegaskan, yang saya sampaikan adalah yang saya ketahui. Saya hanya mendengar dari Made (Oka Masagung) saat ada pertemuan di rumah saya," kata dia.