Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sekaligus terdakwa sidang tindak pidana terorisme, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Dalam nota pembelaannya itu, Munarman membantah keterlibatannya dengan organisasi teroris ISIS. Di samping itu, dia juga mengatakan kalau segala tuduhan yang dilemparkan oleh pelapornya, AKBP Imam Subandi tidak terbukti.
“BAP pelapor Imam Subandi ini, bahwa beberapa nama yang disebutkan dalam BAP sebagai pengurus FPI hingga proses persidangan ini pada tahap Pembelaan, tidak pernah terbukti,” kata Munarman, Senin (21/3/2022).
“Begitu juga ketika video yang dijadikan modal membuat Laporan Polisi tersebut ditonton bersama di persidangan, dengan framing bahwa saya berbaiat ke ISIS, ternyata setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaat,” tambahnya.