Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Penetapan Bachtiar sebagai tersangka, didasarkan dua alat bukti. Penetapan tersangka itu didasarkan dari keterangan seseorang berinisial AA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," kata Dedi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Bukti lainnya adalah hasil audit dari rekening YKUS. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, terdapat aliran dana umat dalam rekening tersebut, yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.
"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata Dedi.
Tak hanya itu, kasus dugaan pencucian uang YKUS ini juga diperkuat keterangan dari mantan manajer sebuah bank di Jakarta yang berinisial I. I sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.
"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I), juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelas Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, (dana yang diselewengkan) ini sejumlah Rp1 miliar," dia menambahkan.