Jakarta, IDN Times - Hak untuk memilih saat Pilkada serentak yang digelar Rabu (27/6) gak hanya terbatas pada masyarakat umum. Tetapi, terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan tahanan masih dibolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, hak untuk memilih dan dipilih merupakan Hak Asasi Manusia seseorang. Hal tersebut gak bisa direnggut karena ia sudah menjadi narapidana, kecuali hak politiknya dicabut oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih adalah hak politik yang gak bisa direnggut. Kecuali hakim atau jaksa memiliki pertimbangan lain untuk mencabut hak politiknya," ujar Mudzakir yang dihubungi oleh IDN Times pada Selasa (26/6) melalui telepon.
Lalu, gimana dong prosedur bagi para napi ini untuk mencoblos dari dalam Lapas?