Jakarta, IDN Times - Munculnya wacana memborong partai-partai politik ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus menimbulkan spekulasi akan terjadi calon tunggal di banyak wilayah saat Pilkada serentak 2024. Bahkan, tak sedikit yang memperkirakan calon tunggal itu bakal melawan kotak kosong.
Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada. Padahal, kenyataannya tidak selalu demikian.
Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan. Sehingga, dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan bila terjadi pasangan calon tunggal di pilkada suatu daerah maka desain surat suaranya agak sedikit berbeda. Di samping gambar pasangan calon ada satu kotak kosong.
"Jadi, di dalam surat suara, hanya ada (gambar) satu paslon dan satu kolom kosong," ujar Yulianto di Jakarta pada 17 Juli 2024 lalu.
Bila calon pemilih setuju, maka mereka bisa mencoblos gambar pasangan calon. Tetapi, bila tidak setuju berarti mereka dapat memilih kotak kosong.