Jakarta, IDN Times - Rekapitulasi suara Pemilihan Presiden 2024 memang belum rampung. Berdasarkan penghitungan per 5 Maret 2024, posisi paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka makin sulit untuk dikejar.
Penghitungan konkret Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada waktu itu menunjukkan paslon tersebut meraih 75.363.105 atau 58,82 persen suara. Diprediksi kuat Prabowo-Gibran bakal melenggang sebagai penerus Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin.
Namun, posisi Prabowo saat ini belum memiliki pendamping sejak ia bercerai dari Titiek Soeharto pada 1998 lalu. Bila ia resmi dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober, maka Prabowo menjadi presiden pertama RI yang tidak memiliki pendamping atau ibu negara.
Kedudukan dan kewenangan ibu negara di Indonesia memang tidak diatur secara formal. Namun, ibu negara masuk dalam salah satu bentuk pelayanan jajaran Sekretariat Presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada presiden serta wakil presiden. Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, mengatakan, keberadaan ibu negara terkait fungsi protokoler.
"Ibu negara tidak diatur di fungsi ketatanegaraan, tapi di fungsi protokoler ada. Itu diatur di dalam peraturan presiden. Di sana diatur hak protokoler istri hingga anak. Misalnya soal pengawalan (kendaraan) hingga paspampres. Maka, (pelat nomor) RI-nya ikut diatur," ujar Charles kepada IDN Times yang ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2024.
Protokoler yang dimaksud, kata Charles, lebih kepada kegiatan-kegiatan seremoni di dalam ketatanegaraan.