Jakarta, IDN Times - Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) mengungkapkan pihak sekolah Binus Serpong perlu memastikan hak pendidikan anak yang terlibat dalam kasus perundungan.
Plt. Asisten Deputi Pelayanan (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, selain dalam menangani kasus perundungan yang viral ini, hak anak korban, saksi dan yang berkonflik dengan hukum juga perlu terpenuhi. Mengingat mereka sebentar lagi akan menempuh ujian kelulusan SMA.
"Apabila yang pertama tadi hak pendidikannya, karena ini sebetar lagi anak kelas 3 SMA dan sudah mau ujian. Jadi kita melihat bahwa ke-urgent-an (kedaruratan) mereka untuk mendapatkan ujian dan menempuh pendidikan dalam waktu dekat itu sangat urgent sekali," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Sabtu (24/2/2024).