Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT), baik untuk pemilih yang ada di dalam maupun luar negeri. Nantinya, nama-nama itulah yang berhak memberi suara di Pemilihan Umum 2019.
Bagi pemilih yang ada di luar negeri, ada tiga opsi dalam memberikan hak suara, yaitu melalui TPS (Tempat Pemungutan Suara), pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK). Bagi kamu yang terdaftar di TPS tidak sesuai domisili di KTP juga masih bisa memilih kok.
KPU RI sendiri telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) pada Sabtu (15/12). Hasil pendataan, total pemilih 192.828.520 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme yang dilakukan agar warga negara bisa menjadi pemilih dalam Pemilu 2019?