Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti kondisi pemilu 2024 benar-benar ambyar. Hal itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) malah menyatakan tidak ada unsur pelanggaran dalam aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah dan Achmad Fauzi pada 24 Maret 2023 lalu. Selain itu, bagi-bagi amplop berisi duit Rp300 ribu dilakukan di masjid di Sumenep.
"Saya sebut putusan ini ambyar karena hal tersebut semua caleg atau peserta pemilu boleh bagi-bagi uang dengan gambar diri dan partai di rumah ibadah sebelum memasuki tahapan kampanye. Selain itu, di dalam amplop harus dipastikan tak mengajak warga untuk memilih, maka hal tersebut dibolehkan," ungkap Ray kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (6/4/2023).
"Artinya, bila membaca putusan Bawaslu hari ini, gak ada yang namanya politik uang sebelum masuk ke tahapan kampanye," tutur dia.
Ray menilai keputusan Bawaslu itu rentan ditiru oleh para caleg lainnya. Sebab, dalam kasus Said, dinyatakan tidak ada pelanggaran lantaran bagi-bagi amplop terjadi di luar masa kampanye pemilu. Selain itu, foto diri di dalam amplop merah yang dibagikan ke jemaah masjid semata-mata dianggap sebagai praktik sosialisasi.
"Jadi, itu saja pegangannya. Silakan bagi-bagi uang di masjid gereja atau tempat ibadah lainnya. Bahkan, boleh dengan gambar dan logo partai. Asalkan tidak mengajak memilih. Jadi, bebas-bebas saja," katanya lagi.
Bukan kah putusan Bawaslu seharusnya lebih tegas dan menjatuhkan sanksi bagi dua politisi PDIP itu?