Jakarta, IDN Times - Disahkannya Revisi Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk Dewan Pers.
Undang-undang tersebut antara lain memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), salah satu alat kelengkapan DPR, memanggil pihak-pihak yang dianggap merendahkan DPR. Kewenangan ini berpotensi merenggut kebebasan pers yang selama ini doyan mengkritisi anggota DPR.
Kewenangan MKD tersebut tertuang pada Pasal 122 huruf k yang berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".
"Wartawan atau pers itu perlu memberi perhatian yang khusus atau konsen benar karena itu," kata Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).