Waduh! Kepala Desa Giring Warga Pilih Paslon Nomor 1 Pilkada Bandung

Bawaslu lakukan kajian dugaan pelanggaran kampanye

Bandung, IDN Times - Rekaman kamera warga menunjukkan seorang kepala desa di Kabupaten Bandung terang-terangan menggiring warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada 2020.

Diketahui, dalam video tersebut Kepala Desa menggiring warga agar memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Atas ajakan itu, Kepala Desa diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Diketahui, Kepala Desa dalam video tersebut bernama Ismawanto Somantri. Dari penelusuran, video tersebut merupakan gelaran hajat warga di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11/2020).

1. Kades mengajak pilih nomor 1

Berdurasi 33 detik, Ismawanto ditemani beberapa orang termasuk diantaranya artis Ki Daus mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).

"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu)," ujar Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Video Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu yang tengah mengkampanyekan Paslon nomor urut 1 itu menyebar luas di media sosial terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

2. Bawaslu dalami kasus dugaan pelanggaran itu

Waduh! Kepala Desa Giring Warga Pilih Paslon Nomor 1 Pilkada BandungIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Video berisikan kampanye oleh Kepala Desa tersebut saat ini menjadi bahan penelusuran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. Saat ini, dugaan pelanggaran kampanye itu sedang dalam kajian.

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Rabu (11/11/2020).

3. Terancam dikenai pasal 188

Waduh! Kepala Desa Giring Warga Pilih Paslon Nomor 1 Pilkada BandungIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hedi menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye itu melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab, lanjutnya, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," kata Hedi.

Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

4. Kades ngaku spontan karena di atas panggung

Waduh! Kepala Desa Giring Warga Pilih Paslon Nomor 1 Pilkada BandungIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpisah, Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ismawanto membenarkan dirinya mengajak warga untuk memilih Paslon nomor urut 1. Dia beralasan, hal itu dilakukan atas spontanitas di atas panggung.

"Betul itu saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto.

5. Siap terima konsekuensi

Waduh! Kepala Desa Giring Warga Pilih Paslon Nomor 1 Pilkada BandungIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Ismawanto siap mendapat konsekuensi jika dirinya ditetapkan bersalah. Ismawanto bakal bersikap kooperatif jika nanti dimintai keterangan oleh Bawaslu.

"Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," tandasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya