Sebagai rencana aksi mencegah penyalahgunaan anggaran yang masuk ke rekening desa, Pemda Provinsi Jabar juga akan memperkenalkan sistem pencairan nontunai untuk dana bantuan keuangan baik dari provinsi maupun pusat.
Dedi Supadi menjelaskan, selama ini pencairan dana bantuan desa yang dilakukan secara manual rawan disalahgunakan oknum desa. Saat ini Pemda Provinsi Jabar sudah menerapkan pencairan uang dalam bentuk giro yang disesuaikan dengan progres pekerjaan di sejumlah desa.
“Jadi, misalnya giro ini diperuntukkan bagi pembangunan jalan, dengan kebutuhan segitu, ya silakan diambil segitu,” kata Dedi.
Praktik yang kerap terjadi juga ialah saat pergantian kepala desa yang sudah mapan. Jika calon petahana kalah, rekening desa sering hilang yang otomatis aset desa pun ikut raib. “Ini yang membuat desa menjadi nol lagi. Kalau pola giro tidak hilang, cuma ganti spesimen tanda tangan,” kata Dedi.
Agar mekanisme ini dapat berjalan baik, Pemda Provinsi Jabar akan memberikan pembelajaran kepada aparatur desa agar tidak kesulitan mencairkan giro. “Walaupun tahun ini belum masuk pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang diharuskan. Nanti Desember kita evaluasi, jika efektif lebih cepat lebih baik untuk diterapkan,” kata Dedi
Dedi menyebutkan, sudah ada beberapa desa yang menerapkan pencairan melalui giro. “Sekarang sudah ada beberapa desa sudah menerapkan seperti di Cirebon,” tuturnya.