Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sebelum melaporkan akun media sosial yang menyerang dan menghina Bahlil.
"Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia," ujar Sedek di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Sedek mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti termasuk tangkapan layar konten yang berisi hinaan yang dilayangkan kepala Bahlil. Hasilnya, kata Sedek, beberapa konten yang diunggah di media sosial dapat dikategorikan masuk ke dalam Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan 28.
Pasal 27 UU ITE mengatur mengenai transmisi dan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan, Pasal 28 UU ITE mengatur mengenai aksi penyebaran informasi yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
"Terdapat kesimpulan terhadap konten-konten yang telah diposting dan disebar oleh beberapa akun media sosial itu. Berdasarkan hasil diskusi kami, akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP," kata Sedek.