Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251020_200607.heic
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Amir Faisol).

Intinya sih...

  • Meme terhadap Bahlil dianggap serangan massif dan melanggar UU ITE

  • Sudah ada tujuh akun medsos dilaporkan, dengan kemungkinan bertambah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengaku tidak tahu ada sejumlah kadernya yang melaporkan beberapa akun media sosial yang mengunggah meme dirinya. Bahkan, akun yang mengunggah ulang pun tidak luput akan kena sasaran pelaporan.

"Oh, saya gak tahu (ada pelaporan di Polda Metro Jaya). Nanti, cek di sana aja ya," ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (20/10/2025) malam.

Pihak yang melaporkan pemilik akun media sosial adalah dua organisasi sayap Partai Golkar, yaitu Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Mereka datang mengadukan dan berencana membuat laporan kepolisian terhadap sejumlah akun media sosial yang dianggap menyerang pribadi Bahlil.

1. Meme terhadap Bahlil dianggap sebuah serangan dan makin massif

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sebelum melaporkan akun media sosial yang menyerang dan menghina Bahlil.

"Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia," ujar Sedek di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Sedek mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti termasuk tangkapan layar konten yang berisi hinaan yang dilayangkan kepala Bahlil. Hasilnya, kata Sedek, beberapa konten yang diunggah di media sosial dapat dikategorikan masuk ke dalam Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan 28.

Pasal 27 UU ITE mengatur mengenai transmisi dan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan, Pasal 28 UU ITE mengatur mengenai aksi penyebaran informasi yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.

"Terdapat kesimpulan terhadap konten-konten yang telah diposting dan disebar oleh beberapa akun media sosial itu. Berdasarkan hasil diskusi kami, akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP," kata Sedek.

2. Sudah ada tujuh akun medsos yang dilaporkan di tahap awal

Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit).

Sedek mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi ke sejumlah akun terkait konten-koten itu.

"Beberapa akun sudah kooperatif dan sudah men-take down unggahannya," kata Sedek.

Dia menambahkan, ada lima hingga tujuh akun yang dilaporkan pada tahap awal. Tetapi, tidak menutup kemungkinan jumlah akun media sosial yang dilaporkan bisa bertambah. Sebab, pihaknya masih menelusuri akun-akun lain yang turut menyebarkan konten serupa.

"Ada yang menulis 'wudhu pakai bensin,' ada yang melempar dengan batu bara, ada juga yang membenarkan penyerangan secara fisik terhadap beliau. Nah, terhadap akun-akun itu kami tidak akan menyampaikan secara publik siapa pemiliknya karena semuanya sudah kami serahkan secara resmi ke penyidik dalam bentuk bukti tangkapan layar, identitas akun, dan sebagainya," kata dia.

3. AMPI bantah laporan ke polisi karena ada instruksi dari Bahlil

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan SPBU swasta akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) mentah dari PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, sudah mendatangi Kantor Bareskrim Polri pada waktu yang sama. Steven mengadukan sekitar 30 akun yang diduga membuat dan menyebarkan meme berisi sindiran terhadap Bahlil.

“Kami ke sini tujuannya itu untuk melaporkan ada beberapa media yang mana di situ menyertakan nama ketua umum kami, dalam hal ini Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia. Kebetulan beliau juga selaku pembina di DPP AMPI,” ujar Steven, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Steven mengatakan, pengaduan tersebut merupakan inisiatif kader AMPI, bukan atas instruksi langsung dari Bahlil.

"Kami selaku kader merasa terpanggil untuk tahu apa sih yang sebenarnya dimau dari konten-konten media yang tidak bisa kita toleransikan," kata dia.

Dua di antara akun yang diadukan yakni @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar. Meski demikian, pengaduan itu belum ditingkatkan menjadi laporan resmi karena pasal pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.

Editorial Team