Jakarta, IDN Times - Nasib mantan staf honorer Tata Usaha (TU) di SMUN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun benar-benar malang. Ia dinyatakan bersalah telah menyebar luaskan konten asusila dan melanggar pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada (26/9) lalu, padahal Nuril adalah korban dari tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala SMUN 7 bernama Muslim.
Muslim kerap menceritakan hubungan perselingkuhannya dengan staf bendahara di sekolah itu kepada Nuril melalui telepon. Bahkan, perempuan berusia 37 tahun itu, kerap dipanggil bolak-balik ke ruang kerja Muslim hanya untuk menceritakan isu asusila tersebut. Alhasil, muncul lah rumor ada hubungan gelap yang terjalin antara Muslim dengan Nuril. Untuk membantah rumor tersebut, maka Nuril merekam pembicaraannya di telepon dengan Muslim yang juga masih membahas mengenai isu perselingkuhan.
Nuril tidak bisa menolak untuk menerima telepon itu, karena Muslim kerap mengancam akan memecatnya. Namun, rekaman pembicaraan itu tersebar luas sehingga menyebabkan Muslim marah. Nuril sudah pasti kehilangan pekerjaannya, tetapi di sisi lain, Muslim justru mendapatkan promosi. Koordinator kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengonfirmasi hal itu.
"Iya, pasca putusan di PN Mataram, dia (Muslim) mendapat promosi," ujar Joko menjawab pertanyaan IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (14/11).
Lalu, apa posisi baru yang kini ditempati oleh mantan kepala sekolah itu?