Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah serikat buruh dan mahasiswa rencananya kembali menggelar demonstrasi besar-besaran, untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Rencana ini akan dilaksanakan di Jakarta dan beberapa daerah pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan setahun dilantiknya Presiden  Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Menanggapi rencana tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal  Awi Setiyono mengatakan, sampai sekarang Polri tetap tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi alias melarang demonstrasi selama pandemik COVID-19.

"Memang sudah disampaikan kepada publik bahwa selama pandemik COVID-19 ini kita tidak akan mengeluarkan STTP," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2020).

1. Pedemo perlu paham risiko demonstrasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi menjelaskan pihaknya tak bosan untuk mengingatkan segala risiko hukum yang ada terkait izin demonstrasi, apalagi jika nantinya ada aksi anarkis yang terjadi seperti demonstrasi besar-besaran pada 8 dan 13 Oktober 2020 yang berlangsung ricuh.

"Kita sampaikan pada intinya Polri tetap memantau perkembangan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), kalau pun mereka masih nekat, Polri akan melakukan pengamanan," ujar dia.

2. Kapolda Metro Jaya minta masyarakat berpikir ulang untuk menggelar demonstrasi di tengah pandemik

Editorial Team

Tonton lebih seru di