Jakarta, IDN Times - Sejumlah serikat buruh dan mahasiswa rencananya kembali menggelar demonstrasi besar-besaran, untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Rencana ini akan dilaksanakan di Jakarta dan beberapa daerah pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan setahun dilantiknya Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Menanggapi rencana tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, sampai sekarang Polri tetap tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi alias melarang demonstrasi selama pandemik COVID-19.
"Memang sudah disampaikan kepada publik bahwa selama pandemik COVID-19 ini kita tidak akan mengeluarkan STTP," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2020).