Jakarta, IDN Times — Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menjadi alat kriminalisasi kepada rakyat.
Bivitri menilai draf RKUHP yang akan disahkan DPR RI pada Selasa 26 Desember esok itu masih memuat banyak pasal bermasalah sehingga mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi pada warga sipil.