Dalam kesempatan itu, Hendro membeberkan bagaimana perkembangan pengusutan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola. Sejak dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Anti-Mafia Bola, papar Hendro, telah menangani lima laporan dan menetapkan 16 tersangka kasus pengaturan skor.
"Laporan polisi pertama dengan pelapor saudari Lasmi (eks manajer Klub Persibara Banjarnegara), ditetapkan 10 tersangka dan dilakukan penahanan enam tersangka," jelas Hendro.
Dari laporan Lasmi tersebut, lanjut Hendro, penyidik telah bekerja dan menyelesaikan berkas perkara menjadi lima (berkas perkara).
"Dan 11 Februari kemarin (berkas perkara) sudah jadi dan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini ada perbaikan semoga dalam waktu dekat berkas tuntas dan P21," sambung Hendro.
Kedua, laporan polisi dengan tersangka VW (mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Vigit Waluyo). Berkas perkara laporan tersebut juga sudah diselesaikan.
"Sehingga kalau digabungkan dengan LP (laporan polisi) Bu Lasmi jadi enam (berkas perkara), dan juga sudah diselesaikan laporan polisi dengan tersangka H (eks anggota Komite Executive (Exco) PSSI Hidayat) terkait Exco di Surabaya. Berkas perkara (H) dalam proses," jelas Hendro.
Hendro mengungkapkan, ketika penyidik melakukan penggeledahan pada 31 Januari 2019 dalam rangka melengkapi berkas dan dalam LP Lasmi, terdapat salah satu anggota Komisi Disipilin (Komdis) yang ditahan, sehingga pada 31 Januari 2019 Tim Satgas menggeledah kantor Komdis PSSI.
Penggeledahan itu sendiri untuk mencari bukti terkait guna melengkapi berkas tersangka yang ditahan.
"Satu Februari 2019 ternyata ada perusakan barang bukti. Tiga tersangka, LP nomor 5, MM, MS ,dan AG. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang kita sita, maka kita tetapkan tersangka keempat yaitu JD (Joko Driyono)," ungkap Hendro.
Hendro mengatakan, atas perbuatannya, Jokdri dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Selain itu, motif perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri kata Hendro, untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor. Atas motif tersebut, Hendro menuturkan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait peran Jokdri dalam kasus pengaturan skor.
"(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," tutur Hendro.
"Ada beberapa hal yang akan kita dalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan," Hendro menambahkan.