Bakamla Sebut Nahkoda Kapal Tanker Iran Akui Kirim BBM ke Kapal Lain

Jakarta, IDN Times - Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) mengatakan, nahkoda kapal tanker berbendera Iran, MT Horse mengaku melakukan transfer BBM secara ilegal di tengah perairan Pontianak pada Minggu, 24 Januari 2021. Hal itu menepis pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Saeed Khatibzadeh.
Dia sebelumnya menyebut penangkapan kapal tanker MT Horse hanya kekeliruan teknis dan terjadi di wilayah perairan legal.
Hal itu disampaikan juru bicara Bakamla, Kolonel Wisnu Pramanfita melalui pesan pendek kepada IDN Times. "Iya, informasinya demikian (nahkoda kapal Iran sudah mengaku)," ungkap Wisnu pada Rabu (27/1/2021).
Bakamla bahkan memergoki kapal MT Horse tengah melakukan transfer BBM secara ilegal ke tanker MT Freya.
Menurut The Arab Weekly yang melansir laporkan Reuters, Iran selama ini dituduh menutup-nutupi tujuan pengiriman minyaknya dengan cara mematikan sistem pelacak pada kapal. Sehingga, semakin sulit untuk memperkirakan berapa banyak minyak mentahnya telah diekspor. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari sanksi ekonomi dari Amerika Serikat.
Di sisi lain, Menteri Perminyakan Iran, Bijan Zanganeh mengakui kapal MT Horse memang membawa minyak ketika ditangkap otoritas di Indonesia.
"Kapal itu mengangkut minyak dan isu ini sedang ditindak lanjuti oleh Iran," ungkap Zanganeh.
Dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh kapal tanker Iran di perairan Indonesia?
1. Kapal tanker Iran diduga melakukan tiga pelanggaran, termasuk melanggar UNCLOS
Menurut informasi yang diperoleh anggota komisi I DPR, Muhammad Farhan, ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan kapal MT Horse berbendera Iran. Pertama, melanggar hak lintas transit pada ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dengan keluar dari batas 25Nm ALKI dan mematikan AIS (sistem pelacak identifikasi kapal). Hal itu melanggar pasal 19 UNCLOS dan Permenhub nomor 7 tahun 2019.
Pelanggaran kedua, yaitu melaksanakan ship to ship transfer fuel ilegal (black market oil) dan dinilai telah melanggar UU nomor 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan dan UU nomor 22 tahun 2001 mengenai Migas. Pelanggaran ketiga, menyembunyikan identitas kapal dengan menggunakan kain dan jaring serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Hal itu melanggar UU nomor 17 tahun 2008.
Sedangkan, kapal berbendera Panama, MT Freya juga dianggap melakukan pelanggaran sebab menumpahkan minyak atau limbah ke perairan Indonesia. Hal itu dianggap melanggar UNCLOS, Marpol 73/78, UU nomor 17 tahun 2008 mengenai pelayaran. Selain itu, ada pula PP nomor 21 tahun 2010 mengenai perlindungan lingkungan laut.