Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi denda senilai Rp50 juta bagi warganya yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Selain denda, warga yang membakar sampah sembarangan juga dapat terancam pidana penjara paling lama 3 bulan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
"Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan juga denda Rp50 juta," katanya, Jumat (1/9/2023).
