Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk merevisi sejumlah undang-undang politik melalui sistem omnibus law.
Adapun rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti pelaksanaan pemilu 2024 dengan segudang masalah yang terjadi. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dinilainya memang harus disempurnakan. Dia mengatakan, pemilu terbaik adalah pemilu yang digelar pada 1999.
"Saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (31/10/2024).