Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pembarantasan korupsi tak perlu RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk merevisi sejumlah undang-undang politik melalui sistem omnibus law.

Adapun rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti pelaksanaan pemilu 2024 dengan segudang masalah yang terjadi. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dinilainya memang harus disempurnakan. Dia mengatakan, pemilu terbaik adalah pemilu yang digelar pada 1999.

"Saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (31/10/2024).

1. Harap bisa diterapkan di Pemilu 2029

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pembarantasan korupsi tak perlu RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Doli berharap, revisi terhadap delapan paket undang-undang politik ini bisa segera dilakukan, karena saat ini masih ada waktu yang cukup panjang menuju Pemilu 2029.

Ia juga berharap dengan waktu yang panjang ini, maka pemerintah dan DPR mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan uji publik dan menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Nah sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi udah. Kalau kita ubah sistem barunya, jadi kita cuma, kalau karena katakanlah ada perubahan yang baru gitu, kita cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun, tiga tahun, kira-kira," kara dia.

"Ya harus lah. Nah itu, apalagi kalau kita mau berlakunya 2029, ya lebih cepat, lebih bagus," lanjut dia.

2. Perludem dorong UU Pemilu direvisi

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu direvisi dengan memasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025-2029.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, Pemilu 2019 memiliki kompleksitas yang luar biasa. Ironisnya, pemilu serentak dengan lima kotak terulang kembali pada 2024.

Khoirunnisa mengatakan, sistem pemilu saat ini telah diputuskan untuk dilakukan secara serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, tujuan dalam menguatkan sistem presidensial, serta melihat dari proses dan hasil pemilu, ternyata belum mencapai apa yang diinginkan.

"Pada Pemilu 2019 kita mengalami kompleksitas yang luar biasa, dan pemilu serentak lima kotak kita ulangi lagi pada Pemilu 2024," kata dia melansir ANTARA.

3. UU pemilu paling banyak diuji di MK

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Selain itu, Khoirunnisa mengatakan, revisi UU Pemilu diperlukan karena UU tersebut paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pasca-Pemilu 2019, kata dia, sudah ada keinginan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu, tetapi batal karena pada waktu itu terjadi hambatan karena COVID-19.

"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan," kata dia.

Editorial Team