Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)
RUU Ketahanan Keluarga memberi peran pemerintah dalam memantau ketahanan keluarga yang tercantum dalam Pasal 55. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Berikut bunyi Pasal 55.
BAB VIII
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan indikator Ketahanan Keluarga.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pada pembahasan anggota dewan periode sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga masih menjadi polemik. Beberapa hal ada yang dianggap merugikan kaum wanita. Beberapa hal yang menjadi perdebatan antara lain, pertama, terkait kewajiban suami istri dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.
Aturan itu tertuang di dalam Pasal 25 yang terdiri atas tiga ayat. Kedua, larangan donor sperma, ovum (sel telur), hingga surogasi (sewa rahim), seperi diaur dalam Pasal 26, Pasal 31 dan Pasal 32.
Ketiga, dalam pemenuhan aspek ketahanan keluarga, juga ada kewajiban memisahkan orang tua dan anak-anak dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Aturan itu tertuang dalam Pasal 33 Ayat (2) yang mengatur tentang persyaratan tempat tinggal layak huni.
Keempat, adanya pengaturan tambahan bagi istri yang bekerja di instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, BUMN dan BUMD, terutama dalam hal mendapatkan hak cuti melahirkan dan menyusui. Aturan ini tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal 134 huruf b.
Kelima, kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan yang menangani ketahanan keluarga. Aturan itu diatur pada Pasal 86 hingga Pasal 89. Bahkan di dalam aturan penjelasan untuk Pasal 85, ada empat hal yang disebut sebagai tindakan penyimpangan seksual.