Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Legilasi (Baleg) DPR RI buka suara terkait masuknya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan, revisi UU MD3 memang masuk ke dalam prolegnas bersamaan dengan puluhan RUU lainnya.

Dia mengatakan, masuknya revisi UU MD3 ke dalam prolegnas itu merupakan hal yang biasa, karena memang setiap tahunnya masuk ke dalam prolegnas prioritas.

“Revisi UU MD3 memang menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas 2024 dan setahu saya itu masuknya setiap tahun,” ujar Awiek kepada IDN Times saat dihubungi, Rabu (4/3/2024).

Kendati demikian, Awiek menjelaskan belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU MD3. Dia menyampaikan, prolegnas prioritas memang sewaktu-waktu dapat diubah. Revisi UU MD3 selalu masuk ke dalam prolegnas prioritas yang memang diusulkan oleh Anggota DPR RI.

“Tapi sampai sekarang tidak ada pembasahan,” ujar dia.

Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times di dalam situs resmi DPR RI, Rabu (3/4/2024) revisi UU MD3 sudah tercatat ke dalam daftar undang-undang yang akan direvisi dengan DPR bertindak sebagai pengusul.

Adapun, masuknya UU MD3 ke dalam prolegnas ini bersamaan dengan wacana perubahan kursi Ketua DPR RI. Berdasarkan hasil pemilu 2024, selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis. Golkar juga tengah diisukan akan merebut kursi Ketua DPR RI.

Editorial Team