Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).
Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi memastikan, hasil Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak akan melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024.

Awiek menjelaskan, salah satu poin utama dalam revisi ini adalah mengakomodasi partai politik nonparlemen agar dapat mengusung pasangan calon kepala daerah. Hal itu sejalan dengan putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024.

"Hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu (putusan MK)," kata Awiek di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Namun, Awiek mengingatkan, DPR RI merupakan lembaga yang memegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang. Hal itu diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.

"Kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear, ya terserah DPR," kata dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Karena itu, putusan tersebut sudah sangat jelas berlaku untuk Pilkada 2024.

Artinya, kata Bivitri, putusan MK yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada 2024 itu tidak dapat dianulir, baik melalui revisi undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri.

Editorial Team