Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan, pergantian nama itu bertujuan agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.
"Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangannya, Kamis (9/8/2021).