Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih tepat dibahas di Komisi III DPR RI.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri dalam rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
"Nanti diatur perampasan aset di mana. Kayaknya lebih pas di Komisi III karena KUHAP di Komisi III biar in-line," kata Iman Sukri.
Alasan Baleg mengusulkan RUU Perampasan Aset dibahas Komisi III DPR RI karena di sisa waktu masa sidang ini masih ada beberapa RUU yang harus dikebut di Baleg, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan RUU Koperasi, dan statistik yang telah diusulkan sebagai inisiatif DPR RI.
Karena itu, adanya tambahan tiga RUU lain, seperti RUU KADIN, Kawasan Industri, dan Perampasan Aset maka pembahasannya bisa kurang maksimal.
"Kita dalam posisi menunggu surpres dan DIM. Pembahasan DIM bersama," kata Iman Sukri.
Ia pun berharap nantinya Baleg bisa membuat 3 panja untuk membahas semua RUU yang sudah ada di meja Baleg DPR RI.
"Memang posisinya kita menunggu dan mudah-mudahan dalam 32 hari dibikin 2-3 panja itu lebih efektif agar produk legislasi kita baik kualitas dan kuantitas lebih baik," kata dia.
Diketahui, RUU Perampasan Aset termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diinisiasi sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.
Tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu ini bersifat sistematis, dan ditujukan untuk ditagih kepada pemerintahan dan DPR, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi, serta memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.