Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)
Ace mengatakan, ada beberapa materi pokok yang krusial dan perlu segera dilakukan perubahan dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana. Misalnya dari aspek kelembagaan, pengaturan mengenai kelembagaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang ini, dilakukan perubahan, khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.
Sedangkan perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang.
Memberikan penguatan kepada BNPB membentuk Satuan Kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Tujuan pembentukan Satuan Kerja BNPB di daerah untuk mempercepat penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperpendek birokrasi.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses pada saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi,” ujarnya.