Jakarta, IDN Times - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kembali mengevaluasi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2026. Sejumlah RUU ditarik dari daftar prolegnas tahun depan.
Hal ini dilakukan dalam rapat kerja antara Baleg, Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait evaluasi RUU Prolegnas. Ada 4 RUU yang dicabut Baleg dari prolegnas 2026.
"Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU prolegnas tahun 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat, Kamis (27/11/2025).
Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU tentang Patriot Bond atau surat berharga.
"Satu adalah RUU tentang Daya Anagata Nusantara, Danantara kita cabut sebagai prolegnas prioritas tahun 2026," sebutnya.
Kemudian ada RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan RUU Kejaksaan.
"Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada prolegnas jangka menengah," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Namun, Baleg memasukkan RUU Penyadapan dalam daftar Prolegnas 2026. RUU ini jadi usulan Baleg.
"Disamping penyesuaian tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan 1 RUU kedalam daftar prolegnas prioritas tahun 2026, RUU ini adalah tentang penyadapan," ucapnya.
