Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Pada Pemilihan Presiden 2019, Bambang Widjojanto (BW) merupakan bagian dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mengajukan gugatan terhadap hasil pilpres karena tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang.
Sidang tersebut melibatkan tiga pihak: pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan.
Dalam pengantar, Tim Hukum Prabowo-Sandi, yang diwakili oleh Bambang Widjojanto, menyampaikan dua pokok permohonan. Pertama, mereka menyangkal keabsahan suara yang diperoleh oleh pasangan Jokowi-Amin berdasarkan rekapitulasi nasional KPU. Kedua, mereka menyebut adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
BW bersama tim hukumnya, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli, berpendapat bahwa keputusan KPU menetapkan jumlah suara sah untuk Jokowi-Amin tidak tepat dan seharusnya jumlah tersebut lebih rendah. Mereka menduga adanya penggelembungan suara yang signifikan.
Meskipun BW dikenal sebagai pengacara yang tegas dalam membela argumen hukumnya, MK pada akhirnya menolak semua gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Hasilnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf tetap diputuskan sebagai pemenang Pilpres 2019.